Beda KUHP dan KUHAP
KUHP = mengatur perbuatan apa yang termasuk tindak pidana dan apa hukumannya. Contoh:…
Kristinus Rahardian S.H


Kristinus Rahardian,S.H atau sering di sebut KRIST LAW , merupakan Pengacara & juga penulis lagu (penyanyi juga ) banyak perkara yang cukup berat dan ringan baik Pidana ataupun Perdata yang sudah di tangani nya & banyak juga Lagu ciptaan nya yang sudah dapat di dengar di seluruh dunia ,pria kelahiran Surabaya pada tahun 1981. menempuh gelar sarjana Hukum (S1) lulusan UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA (UWKS) .saat ini memilih domisili di kota Jakarta indonesia dan tergabung pada beberapa organisasi sperti himpunan advokat indonesia PERADI, PAPPRI ( Persatuan artis penyanyi pencipta lagu pemusik Republik Indonesia ) menjabat sebagai Bidang Hukum DPP pusat , dan menjadi dewan penasehat di Lembaga Bantuan Hukum PISAU dan dewan penasehat di media perpek & inovasi media ,dan beberapa organisasi aktif lain nya ,dan Saat ini sedang mengerjakan beberapa perkara/ kasus Pidana maupun perdata di pengadilan ( litigasi ) maupun di luar pengadilan non litigasi yang tergabung dalam beberapa Kantor Pengacara lain nya.
Kami juga menangani perkara Perdata di Indonesia sesuai Undang-Undang/ We also handle civil cases in Indonesia according to the law.
We also handle criminal cases in Indonesia according to the law. /Kami juga menangani perkara Pidana di Indonesia sesuai Undang-undang/
We also handle cases outside of court such as agreements, mediation, etc /kami juga menangani perkara NON-LITIGASI
Dalam penanganan perkara waktu yang diutamakan
Menjaga kerahasiaan klien dan menjaga kepercayaan klien itu adalah nomor 1 bagi kami
Melayani perkara seluruh Indonesia
Advokat Kristinus Rahardian .S.H anggota resmi dari Perhipunan Advokat Indonesia ( PERADI ),anggota resmi DPP bidang Hukum dari Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu Pemusik Republik Indonesia ( PAPPRI ), dewan Penasehat media Inovasi media, PERPEK media & Media Berita Informatif ,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pisau ,
Pendampingan hukum baik di PENGADILAN maupun di berbagai perkara di seluruh Indonesia baik secara onlaine ataupun offline
Krislawyer dan team mengedepankan Kepastian Hukum dan Keadilan
KRISTINUS RAHARDIAN
KUHP = mengatur perbuatan apa yang termasuk tindak pidana dan apa hukumannya. Contoh:…
filosofi logo baru ini dapat diartikan menjadi: “Kristinus Rahardian Law Office meru…
Adanya Perjanjian Sah: Hubungan hukum didasarkan pada perjanjian sah yang…
TINJAUAN JURIDIS PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 DAN PP …
ARAH BARU HUKUM PIDANA INDONESIA: PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF ( RESTOR…
PROFIL ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM KRISTINUS RAHARDIAN, S.H. (KRIST LAW) Tentang K…
Testimony dari pengguna jasa Krist Law
Tetap semangat Bapak Kristinus
Sukses buat bapak Krist law DPP PAPPRI BIDANG HUKUM
Sukses dan terus melangkah demi hukum indonesia mas Krist
Sukses terus rekam sejawat
KRISTLAWYER - Official website Kristinus Rahardian
| Copyright (c) 2026 | Kristlawyers | All Right Reserved |
/*BOTTOM NAVIGATION/*