Jenis Layanan Hukum

1.Layanan individu : jenis layanan Hukum yang di berikan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara perorangan baik yang bertujuan untuk mewakili diripribadi atau organisasi, yang di wakilkannya dalam bidang perdata ( hukum keluarga, hukum bisnis, kontrak dagang, ekspor impor, pajak, tanah, properti, marger dan akuisisi, e-commerce,dll) maupun pidana umum dan Khusus.

2.layanan perusahaan : layanan hukum yang di berikan bagi perusahaan sebagai subyek hukum ( legal entity ) baik hubungan nya dengan perusahaan lain, individu, maupun pemerintah ( aspek kontraktual, ketenagakerjaan, perpajakan dan tanggung jawab sosial, dll

3.Layanan Pro Bono : layanan hukum yang di berikan bagi masyarakat yang tidak mampu secara Finansial yang wajib di buktikan dengan dokumen- dokumen pendukung yang Sah menurut Undang – undang